Rangkuman Standar Isi

Dipinjami rekan buku standar isi yang musti dibaca oleh guru :). Bukunya tebal banget dan saya belum selesai juga bacanya. Sebagai bahan pengingat untuk saya, sepertinya lebih enakk ditulis di sini.

catatan: saya ringkas untuk mata pelajaran TIK tingkat SMP.

Standar Isi (Sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan)

Standar Isi adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan satndar penilaian pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tingkat SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.

Struktur kurikulum SMP/MTs

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.

Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

Alokasi waktu untuk Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kelas 7,8, dan 9 adalah 2

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada tingkat SMP/MTs/SMPLB adalah 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pelajaran (untuk minggu efektif per tahun ajaran). Jumlah jam pembelajaran per minggu adalah 32.

Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB  maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik  untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Bahasan untuk standar kompetensi dan kompetensi dasar menyusul ya.. 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *