Kurikulum TIK SD (sesuai standar KTSP)

Standar Isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 meliputi:
1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
(sumber: LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 22 TAHUN 2006 TANGGAL 23 MEI 2006 STANDAR ISI)

Berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi serta Kompetensi Dasar di Permendiknas No 14 Tahun 2007, mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SD dimasukkan ke dalam muatan lokal (mulok).

* Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.

Karena bersifat muatan lokal, maka mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Sekolah Dasar dapat (boleh) diberlakukan jika kondisi di daerah tersebut terpenuhi. Dalam kaitannya dengan mata pelajaran TIK, kebutuhan infrastruktur seperti sumber daya listrik memegang peranan yang penting.

Sarana dan prasarana di negeri ini memang belum sepenuhnya merata, terutama untuk kebutuhan sumber daya listrik. Oleh karena sebab itu mungkin Diknas memutuskan untuk memasukkan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai muatan lokal.

Walaupun gambaran materi di dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar dihilangkan di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), namun secara garis besar standar isi mencantumkan bahwa cakupan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.

Berdasarkan cakupan di atas, satuan pendidikan, dalam hal ini sekolah, guru, atau lembaga yang terkait dengan pendidikan dapat merancang dan mengembangkan kurikulumnya sendiri untuk kebutuhan peserta didik.

Maka, yang manakah KTSP untuk TIK SD? Tidak ada yang baku. Sepanjang cakupan kelompok mata pelajaran di atas terpenuhi maka pengembangan kurikulumnya diserahkan kepada satuan pendidikan. Menghilangnya gambaran materi umum di standar kompetensi dan kompetensi dasar memberikan kita kebebasan untuk berkreasi dalam menyusun buku tersebut.

Mengenai Standar Isi dan lainnya dapat diunduh di sini.

catatan:
Di atas adalah pandangan saya merujuk pada Standar Isi, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Jika sekiranya persepsi itu memiliki kekeliruan mohon diluruskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *